Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
Klik tombol “Bayar”. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.
Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.